Minggu, 18 Desember 2016

Forensika Digital Dikembangkan oleh UII

Pada waktu sekarang ini peradaban dunia telah memasuki era teknologi informasi yang mempermudah akses untuk mendapat informasi atau untuk berkomunikasi dan berbisnis. Misalnya saja hampir semua lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia saja memiliki halaman website. Untuk dapat mengetahui semua info yang ada, termasuk perencanaan untuk dapat melakukan pelelangan dalam pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. Hal ini sesuai oleh keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelakasaan pengadaan barang / jasa pemerintah.

Belum lagi instansi swasta yang lebih lagi untuk dapat memanfaatkan kemajuan arus teknologi dan informasi untuk dapat memudahkan dalam berteransaksi. Misalnya saja dunia perbankan yang telah lama menggunakan jasa internet dalam mengenalkan semua produk yang dimiliki oleh lembaganya. Karena mereka melihat internet akan sangat membantu dalam pengembangan jasa keuangan yang lebih cepat dan tepat yang tidak banyak memakan waktu.

Namun terdapat cela dari para pelaku kejahatan dalam dunia teknologi informasi untuk dapat melakukan aksinya yang menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Para pelaku kejatahan dalam dunia internet itu biasanya disebut dengan cybercrime. Malahan menurtu data terbaru dari  RSA semakin meningkat kejahatan cyber dari waktu ke waktu. Ditambah lagi semakin banyak pelaku kejahatan yang dapat melakukan kejahatan cyber yang tidak dibekali dengan kemampuan teknologi komputer yang baik. Sebab telah banyak aplikasi yang tersedia untuk dapat melakukan kejahatan cyber. Oleh sebab itu akan semakin banyak ahli yang pengelola teknologi informasi  untuk dapat berhati – hati dalam menjaga websitenya.
 
Ditambah lagi akan semakin menambah kesulitan dari pihak kepolisian untuk dapat mengungkap pelaku cyeber. Dari hal itu Jurusan Teknik Informatika Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (FTI-UII) Yogyakarta mengembangkan studi forensika digital untuk merespons tantangan “cybercrime”. Supaya dapat membantu dari pihak kepolisian untuk dapat mengungkap kejahatan teknologi Informasi.
Sebagaiamana yang dikemukakn oleh Direktur Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) UII Yudi Prayudi, bahwa  Forensika digital itu memungkinkan kita untuk menemukan, mengumpulkan, mengamankan, menganalisis, menginterpretasi, dan mempresentasikan barang bukti digital yang terkait dengan kasus yang terjadi untuk kepentingan rekonstruksi kejadian serta keabsahan proses peradilan. Sehingga akan dapat membantu pihak kepolisian dapat menyelesiakan kasus cyber (solopos.com).

Artikel Terkait