Pada waktu sekarang ini peradaban dunia telah memasuki era teknologi
informasi yang mempermudah akses untuk mendapat informasi atau untuk
berkomunikasi dan berbisnis. Misalnya saja hampir semua lembaga
pemerintahan yang ada di Indonesia saja memiliki halaman website. Untuk
dapat mengetahui semua info yang ada, termasuk perencanaan untuk dapat
melakukan pelelangan dalam pengadaan barang dan jasa oleh instansi
pemerintah. Hal ini sesuai oleh keputusan Presiden No. 80 tahun 2003
tentang pedoman pelakasaan pengadaan barang / jasa pemerintah.
Belum lagi instansi swasta yang lebih lagi untuk dapat memanfaatkan
kemajuan arus teknologi dan informasi untuk dapat memudahkan dalam
berteransaksi. Misalnya saja dunia perbankan yang telah lama menggunakan
jasa internet dalam mengenalkan semua produk yang dimiliki oleh
lembaganya. Karena mereka melihat internet akan sangat membantu dalam
pengembangan jasa keuangan yang lebih cepat dan tepat yang tidak banyak
memakan waktu.
Namun terdapat cela dari para pelaku kejahatan dalam dunia teknologi
informasi untuk dapat melakukan aksinya yang menyesuaikan dengan
perkembangan jaman. Para pelaku kejatahan dalam dunia internet itu
biasanya disebut dengan cybercrime. Malahan menurtu data
terbaru dari RSA semakin meningkat kejahatan cyber dari waktu ke waktu.
Ditambah lagi semakin banyak pelaku kejahatan yang dapat melakukan
kejahatan cyber yang tidak dibekali dengan kemampuan teknologi komputer
yang baik. Sebab telah banyak aplikasi yang tersedia untuk dapat
melakukan kejahatan cyber. Oleh sebab itu akan semakin banyak ahli yang
pengelola teknologi informasi untuk dapat berhati – hati dalam menjaga
websitenya.
Ditambah lagi akan semakin menambah kesulitan dari pihak kepolisian
untuk dapat mengungkap pelaku cyeber. Dari hal itu Jurusan Teknik
Informatika Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia
(FTI-UII) Yogyakarta mengembangkan studi forensika digital untuk
merespons tantangan “cybercrime”. Supaya dapat membantu dari pihak kepolisian untuk dapat mengungkap kejahatan teknologi Informasi.
Sebagaiamana yang dikemukakn oleh Direktur Pusat Studi Forensika
Digital (Pusfid) UII Yudi Prayudi, bahwa Forensika digital itu
memungkinkan kita untuk menemukan, mengumpulkan, mengamankan,
menganalisis, menginterpretasi, dan mempresentasikan barang bukti
digital yang terkait dengan kasus yang terjadi untuk kepentingan
rekonstruksi kejadian serta keabsahan proses peradilan. Sehingga akan
dapat membantu pihak kepolisian dapat menyelesiakan kasus cyber (solopos.com).
Minggu, 18 Desember 2016
Forensika Digital Dikembangkan oleh UII
✔
Saktian
Diterbitkan 23.13
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)